
Harnas.id, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai perdebatan mengenai aspek prosedural dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi perkara.
Pandangan tersebut disampaikan Hendardi melalui komentar pers tertanggal 10 Agustus 2026. Ia menyoroti sejumlah langkah komunikasi tim kuasa hukum yang belakangan mengedepankan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan serta dugaan persoalan prosedural dalam proses penyidikan.
Menurut Hendardi, hak tersangka untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum. Namun, menurut dia, penggunaan aspek prosedural sebagai fokus utama pembelaan tidak serta-merta menjawab persoalan yang menjadi perhatian publik terkait substansi perkara.
Ia justru mempertanyakan proses pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses tersebut perlu diuji secara terbuka karena perkara kemudian ditangani institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menjalankan jabatan strategis.
“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” kata Hendardi dalam keterangannya.
Hendardi menilai, apabila prinsip due process of law hendak dijadikan dasar pembelaan, maka pengujian semestinya dilakukan terhadap keseluruhan proses penanganan perkara. Bukan hanya terhadap tindakan teknis penyidik seperti penggeledahan maupun penyitaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Hendardi adalah pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Ia menilai langkah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan dalam proses hukum.
Pasalnya, perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis. Kondisi tersebut, menurut Hendardi, perlu mendapat perhatian dalam perspektif negara hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung objektif.
Ia menyebut situasi semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi mengenai perlakuan khusus, memperlambat proses hukum, hingga membuka ruang bagi upaya meringankan pertanggungjawaban hukum. Karena itu, menurutnya, keputusan mengenai pengalihan penyidikan juga perlu diuji secara transparan.
“Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan,” ujar Hendardi.
Dalam pandangannya, perlindungan terhadap hak tersangka tidak dapat diterapkan secara selektif. Prinsip due process of law harus mencakup seluruh rangkaian proses hukum, termasuk sejak awal ketika keputusan mengenai penanganan dan pengalihan penyidikan ditetapkan.
Hendardi juga menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai kewenangan penyidik melakukan tindakan teknis. Independensi institusi yang menangani perkara juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum dapat dipercaya oleh masyarakat.
Hendardi melihat perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kredibilitas sistem peradilan pidana. Menurutnya, proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi salah satu ujian bagi kemampuan sistem penegakan hukum dalam bekerja tanpa konflik kepentingan.
“Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil. Karena itu, setiap tahapan perkara perlu dijalankan secara objektif tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
Hendardi mengingatkan, perdebatan yang terlalu terfokus pada aspek prosedural tertentu berisiko mengaburkan perhatian terhadap substansi perkara. Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya kepentingan tertentu yang hendak dilindungi.
“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun,” tegasnya.
Menurut Hendardi, penegakan hukum yang kredibel diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia berharap supremasi hukum tetap menjadi jalan utama dalam penyelesaian perkara sehingga masyarakat tidak terdorong mencari bentuk keadilan di luar mekanisme hukum.
Ia mengingatkan, hilangnya kepercayaan terhadap proses hukum dapat berujung pada munculnya tindakan di luar mekanisme formal, mulai dari pembangkangan sipil (civil disobedience) hingga kekerasan berbasis massa seperti mob justice atau street justice.
“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional,” pungkas Hendardi.
Hendardi menekankan, menjaga supremasi hukum bukan hanya soal memastikan prosedur dipenuhi, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan independen dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, substansi perkara tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Editor: IJS










