HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Amri, perwakilan Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi, Rabu (7/9/2022). Amri ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon.
Amri diduga menyuap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait izin prinsip pembangunan Alfamidi. Amri ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk proses penyidikan, Amri bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 26 September 2022.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR (Amri) selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dalam kasus ini, Amri ditunjuk PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi untuk nengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera di terbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai dengan 2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada Richard yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
“AR kemudian diduga menawarkan sejumlah uang pada RL (Richard Louhenapessy) untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui RL,” katanya.
Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Umusaha perdagangan (SIUP).
Pada setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Anri besarannya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa),” paparnya.
Atas perbuatannya Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ridwan Maulana