Medan, Harnas.id – Prof. Agussani, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan Prof. Agussani dilaporkan ke Polda Sumut. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Pelapor tak lain merupakn dosen UMSU sendiri bernama Doktor Gunawan.
Kuasa hukum pelapor, Syahril SH mengatakan kliennya sudah mengajar di Fakultas Agama UMSU sejak Tahun 2005. Selama ini gaji yang diperoleh Kliennya memang di bawah Upah Minimun Regional (UMR) Kota Medan Tahun 2023 sebesar Rp3.370.645.
Padahal, Kliennya itu merupakan dosen tetap di UMSU namun mendapatkan gaji dari UMSU hanya sebesar Rp1,7 juta. “Jadi klien kami buka aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, dia kaget ternyata nilai gaji yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Rp3 juta. Sementara gaji yang diperoleh nya cuma Rp1,7 juta,” paparnya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut dikatakan, Syahril, sebelum pelaporan ini dilakukan, kliennya pernah mempertanyakan masalah itu ke Rektor UMSU, namun tidak mendapatkan jawaban. “Dan klien saya sudah pernah menanyakan masalah ini, tapi tidak direspon. Makanya klien saya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polda Sumut,” ungkapnya.
Dia berharap laporan dengan Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penggelapan, penipuan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1 dan telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP /B/ 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, itu dapat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumut.
“Harapannya klien kami kan memberanikan diri untuk mengubah sistem di UMSU itu, artinya ada keadilan lah di situ dalam penggajian dan kesejahteraan. Sampai saat ini klien saya masih mengajar di UMSU,” terangnya.
Terpisah, Kepala Humas UMSU, Ribut Priadi saat dihubungi wartawan, belum memberikan jawaban kembali atas kasus itu. (PB/*)