JAKARTA, Harnas.id – DPR RI lewat Komisi I terus berupaya membuktikan keseriusannya dalam merevisi Undang-Undang (UU) Informasti dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan segera membahas beleid tersebut.
Selain itu, Komisi I DPR RI juga akan menampung aspirasi masyarakat yang menginginkan agar revisi uu itu dapat menyeluruh dan tidak terbatas pada sejumlah pasal. “Nantinya masukan-masukan ini akan memperkaya komisi I dalam panja dalam membahas ketentuan-ketentuan pasal yang selama ini multitafsir agar jelas. Selain itu membuka kesempatan bagi saya untuk melihat lebih lanjut, ketentuan-ketentuan dalam uu yang selama ini berproblem atau implementasinya tidak sesuai harapan,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pihaknya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memotret lebih luas. “Apa sih permasalahan yang ada? Maka mari kita lakukan dengan menelusuri pasal-pasal dalam uu ini dan melihat mana saja yang perlu direvisi,” terang Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk melibatkan publik dalam pembahasan RUU ITE.
Oleh karena itu, selain melalui RDPU di Komisi I, Fraksinya, Partai Demokrat, juga aktif mengadakan audiensi baik dengan organisasi masyarakat sipil, asosiasi, maupun perkumpulan korban kriminalisasi UU ITE.
Berdasarkan usul yang terhimpun sejauh ini, kata Rizki, masyarakat tidak hanya menginginkan pembahasan terbatas pada tujuh poin revisi yang diusulkan pemerintah.
Selain berfokus pada persoalan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi, publik juga menyoroti sinkronisasi pemidanaan yang ada di RUU ITE dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir Desember 2022. Tak hanya itu, sejumlah usul terkait transaksi elektronik juga sempat disampaikan.
Menurut Rizki, dari unsur informasi dan transaksi elektronik, Komisi I akan berfokus pada pembahasan seputar ranah informasi untuk menjamin hak digital warga. Usul perubahan di luar itu, misalnya, yang terkait dengan transaksi elektronik, bisa memperluas cakupan revisi. (PB/*)