HARNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat Pembatasan Sosial Secara Ketat (PSBB) secara bertahap terkait pencegahan virus corona baru (COVID-19). Kebijakan yang ditetapkan adalah PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai Senin (12/10/2020) hingga Senin (25/10/2020) mendatang.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, keputusan itu didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19. “Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” ujar Anis dalam siaran pers dilansir laman ppid.jakarta.go.id, Minggu (11/10/2020).
Anies mengingatkan kepada warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna agar mata rantai penularan COVID-19 terkendali. “Sehingga tidak harus lakukan rem darurat lagi,” ujar Anies menegaskan.
Ia memaparkan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat pada 14 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.
Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai reproduksi virus. Grafik onset merupakan grafik kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Berdasarkan data yang disusun FKM Universitas Indonesia, nilai reproduksi virus untuk Jakarta adalah 1,14 pada awal September. Saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka reproduksi virus ini harus terus diupayakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB masa transisi.
Editor: Aria Triyudha