Suasana pujasera di mall Senayan City saat Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali PSBB secara ketat, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO | MUHAMMAD ADIMAJA

HARNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sejumlah sektor usaha yang berada di Ibu Kota untuk menampung hingga dengan 50 persen pengunjung selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang diberlakukan tanggal 12 – 25 Oktober 2020.

Sebelumnya pada PSBB ketat yang diterapkan 14 September hingga 13 Oktober 2020, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memangkas kapasitas tampung maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.

Seperti dikutip Antara dari pemaparan pengaturan PSBB Transisi yang diunggah melalui laman www.ppid.jakarta.go.id pada Minggu (11/10/2020), izin kapasitas tampung 50 persen berlaku pada jenis usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, mal, pergudangan, pertokoan, dan retail (berdiri sendiri), serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang terdaftar.

Untuk jam operasional pasar rakyat diatur oleh pengelola pasar. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, dan retail serta UKM hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Untuk pergudangan dapat disesuaikan dengan siklus operasi dengan sistem pergantian sift setiap tiga jam. Khusus bagi jenis usaha pabrik, dilakukan tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk serta melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi untuk keperluan studi epidemiologi. Sementara jam operasional pabrik dapat disesuaikan dengan siklus operasi dengan sistem pergantian sif setiap tiga jam. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB Transisi setelah angka kasus positif dan aktif COVID-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam beberapa pekan terakhir.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini