Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto | PUSPEN TNI

HARNAS.ID – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) tak menoleransi perilaku prajurit yang cenderung mengarah kesusilaan. Menurut Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil, TNI memastikan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit yang berorientasi pada seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

TNI, ujar Aidil, masih melakukan klarifikasi guna memperoleh data valid, terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube.

Panglima TNI juga sudah menerbitkan surat telegram yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan tidak patut dilakukan seorang prajurit. Bahkan, proses hukum pun akan diterapkan secara tegas dengan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer karena bertentangan dengan disiplin militer.

“Ini merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI,” tutur Aidil. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI, sebagaimana (Pasal 62 UU TNI).

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan sebelumnya menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI. Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI. Kelompok tersebut bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube resmi Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini