Harnas.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5%. Hal ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Rabu (11/12/2024) di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dilakukan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dihitung menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker, dengan kenaikan sebesar 6,5%. Oleh karena itu, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761,” ujar Teguh.
Kenaikan ini menjadikan UMP DKI Jakarta 2025 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.067.381. UMP baru ini akan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja di ibu kota serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, Teguh juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan kesejahteraan buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan kenaikan ini, kami berharap keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha dapat terus terjaga,” tambah Teguh.
Sebagai pusat ekonomi Indonesia, UMP DKI Jakarta 2025 yang hampir mencapai Rp 5,4 juta tetap menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Hal ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mendukung standar hidup yang layak bagi pekerja di wilayah urban.
Bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut mengenai ketentuan UMP, dapat mengakses informasi melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta.