Harnas.id, Bogor – Puncak, Bogor, kembali menjadi destinasi favorit masyarakat Jabodetabek untuk menghabiskan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan mencegah kemacetan parah, Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap selama periode libur Nataru.
Kebijakan ganjil genap ini berlaku pada tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2024, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Bogor. Pengendara yang ingin melewati jalur Puncak diimbau memeriksa nomor plat kendaraannya agar sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
“Bagi kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap, akan diputar balik oleh petugas,” jelas Satlantas Polres Bogor, Rabu (25/12/2024).
Jadwal dan Aturan Ganjil Genap
Meskipun detail jam pemberlakuan ganjil genap tidak dijelaskan secara resmi, dalam interaksi dengan warganet di media sosial, Satlantas Polres Bogor menyebutkan bahwa kebijakan ganjil genap untuk hari ini dimulai pukul 16.00 WIB.
Upaya Mengurai Kemacetan di Puncak
Pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak bukan pertama kalinya. Sebelumnya, kebijakan serupa diterapkan pada akhir pekan lalu, yakni tanggal 20, 21, dan 22 Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas kemacetan parah yang sering terjadi selama momen libur panjang.
Sebagai pengingat, kemacetan ekstrem pernah terjadi di kawasan Puncak pada September 2024 saat long weekend 14-16 September. Kala itu, pengendara terjebak dalam kemacetan hingga 14 jam, membuat jalur Puncak sepenuhnya macet total.
Imbauan kepada Pengendara
Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap demi kenyamanan bersama. Selain itu, pengendara diharapkan merencanakan perjalanan dengan baik dan memanfaatkan jalur alternatif jika memungkinkan.