Jurnalis Televisi Diusir Saat Meliput TPA Ilegal di Wanaherang

Gambar Ilustrasi TPA ilegal. Foto: AI (Harnas.id)

Harnas.id, Bogor – Seorang jurnalis televisi mengalami perlakuan tak pantas saat meliput keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Rabu, (12/03/2025).

Bukannya mendapat informasi, jurnalis tersebut justru diusir oleh Kepala Desa (Kades) Wanaherang dan diminta pergi ke wilayah Bojong Kulur yang terdampak banjir.

Saat hendak dikonfirmasi, Kades Wanaherang enggan memberikan keterangan terkait keberadaan TPA ilegal yang menurut warga telah beroperasi sekitar dua tahun terakhir.

Padahal, di desa tersebut terdapat dua lokasi pembuangan sampah ilegal yang berada di dekat bantaran Sungai Cileungsi, sementara satu lokasi lainnya berada di Desa Cicadas.

Keberadaan TPA ilegal ini telah dikeluhkan warga karena menimbulkan pencemaran lingkungan. Bahkan, saat Sungai Cileungsi meluap, tumpukan sampah dari tempat pembuangan ilegal itu hanyut terbawa arus air, menambah dampak buruk bagi warga sekitar.

Ironisnya, di saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah gencar menindak TPA sampah ilegal dan bangunan liar di bantaran sungai, justru ada pihak yang terkesan menutupi keberadaan pembuangan sampah ilegal ini.

Sikap Kades Wanaherang ini pun menuai kritik. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah desa seharusnya bersinergi dalam upaya menjaga lingkungan, bukan malah menghindari pertanggungjawaban.

Warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkan TPA ilegal yang selama ini merugikan masyarakat.