Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Terbaru, penyidik menyita satu unit kapal lengkap dengan mesin tempel yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal tersebut.
Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal itu diduga berfungsi sebagai pengangkut awal, membawa pasir timah dari daratan menuju titik perairan tertentu sebelum dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Perkara awal terkait penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang terdeteksi pada Oktober 2025.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman ilegal 7,5 ton pasir timah ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa itu, 11 anak buah kapal (ABK) diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026. Proses pemulangan dilakukan setelah koordinasi lintas otoritas kedua negara.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa 50 kilogram pasir timah yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski barang bukti fisik yang kembali hanya 50 kilogram, total muatan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Irhamni.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Perangkat tersebut kini dianalisis untuk menelusuri pola komunikasi, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan aktor utama yang diduga berada di wilayah Bangka Selatan.
Secara geografis, Bangka Selatan memang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil timah. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik perdagangan ilegal dengan memanfaatkan jalur laut yang relatif terbuka.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan lintas negara. Penegakan hukum diarahkan tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang diduga mengendalikan distribusi dan pembiayaan.
Langkah penyitaan kapal ini menjadi sinyal bahwa aparat mulai mengurai mata rantai distribusi dari hulu ke hilir. Pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan timah ilegal di perairan Bangka Belitung pun dipastikan akan diperketat dalam waktu dekat.
Editor: IJS











