Warung Jamu Jadi Kedok, Polisi Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Parung Panjang

barang bukti minuman keras ilegal hasil razia kepolisian. Foto: Polri
barang bukti minuman keras ilegal hasil razia kepolisian. Foto: Polri

Harnas.id, BOGOR – Aparat kepolisian dari Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menyita belasan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar pada Selasa (7/4/2026) siang. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras di wilayah tersebut.

Kapolsek Parung Panjang, Muhammad Taufik, menjelaskan operasi difokuskan pada penertiban miras ilegal, terutama jenis oplosan yang dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat.

“Operasi difokuskan pada penertiban peredaran minuman keras, khususnya miras oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan masyarakat,” ujar Taufik.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kawasan Sentraland dan menemukan praktik penjualan miras tanpa izin yang berkedok warung jamu. Dari lokasi itu, polisi mengidentifikasi penjual yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Total ada 13 botol miras yang disita, terdiri dari 12 botol jenis anggur merah dan 1 botol anggur putih.

“Barang bukti yang diamankan 12 botol miras jenis anggur merah dan 1 botol miras jenis anggur putih,” tambahnya.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal di wilayah tersebut.

Kompol Taufik menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi gangguan keamanan dan tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, khususnya oplosan.

“Peredaran miras, khususnya oplosan, kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas,” tegasnya.

Editor: IJS