PT AII Bungkam Suara Perempuan Dengan PHK Sepihak

0-0x0-0-0#

Harnas.id, JAKARTA – Buruh PT Amos Indah Indonesia (PT AII) yang sudah mengabdi untuk memutar roda perekonomian sebuah bangsa, mendapat hadiah putusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Hal itu disampaikan Lindah saat ditemui wartawan Harnas.id di Aksi Kamisan Jakarta yang ke 908. Dirinya mengungkapkan sebanyak 133 buruh PT AII di PHK pada 21 April 2026, tepat di hari lahirnya Raden Ajeng Kartini.

“Masa kerja kami mayoritas 26 tahun, bahkan puluhan dan belasan tahun. Sebelum terjadinya PHK tanggal 10 maret 2026 kami dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, dengan kompensasi yang tidak adil,” ungkap Lindah, ketua basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI).

Lindah dan kawan-kawan menolak kompensasi tidak adil dari PT AII, dengan sikap seperti itu mereka mendapat ancaman.

“Ancamannya adalah ketika kami menolak maka hak THR dan upah tidak diberikan,” terangnya, Kamis (21/05/2026).

Tidak tinggal diam, buruh yang mendapat ketidak adilan dari PT AII mulai menduduki aset-aset perusahaan sejak tanggal 1 April hingga saat ini.

“Kami berjaga 1×24 jam secara gantian,” ujar Lindah.

Sejak paksaan untuk mengundurkan diri dari PT AII, 133 buruh tidak lagi mendapat haknya sebagai pekerja.

“Kami tidak mendapatkan upah sudah mau tiga bulan, dan BPJS kami juga dinonaktifkan,” bebernya.

Upaya-upaya telah dilakukan buruh yang mayoritas perempuan untuk tetap bisa bekerja dan terus memutar roda perekonomian. Tapi PT AII menanggapinya dengan menggugat buruh yang sudah di PHK sepihak.

“PT AII menggugat kami secara hukum dan sekarang sudah mediasi ke dua,” ujarnya.

PT AII memiliki alasan untuk melakukan PHK sepihak kepada 133 buruh yang mayoritas perempuan adalah mengalami kerugian. Namun ketua basis FSPBI tidak mempercayainya.

“Perusahaan menyangkal mengalami kerugian selama dua tahun, yang itu hasil auditnya pun dilakukan secara internalnya saja,” ungkap Lindah.

Diketahui sebelum terjadi PHK sepihak, Lindah dan kawan-kawan cukup gencar mengadvokasi buruh PT AII yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Ada kasus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang harusnya secara perjanjian kerja bersama (PKB) PT AII itu kan mengangkat karyawan, tapi ini tidak dilakukan,” jelasnya.

Dari analisis buruh PT AII, mereka berpandangan PHK sepihak merupakan pembungkaman di dunia kerja.

“Kami sedang membuktikan bahwa PT AII tidak merugi, tapi dia hanya ingin membungkam perempuan-perempuan yang berani bersuara,” tegas Lindah.

Ketua basis FSPBSI itu juga mengatakan, jika PT AII ingin melakukan PHK harusnya dengan cara yang baik dan tidak merampas hak buruh.

“Harapannya tentu PT AII harus mempekerjakan kami sesuai dengan isi PKB yang seharunya bekerja tanggal 20 April 2026, namun pihak perusahaan masih ingkar janji,” pungkas Lindah. (Jengkry)