47 Ribu Benih Lobster Diselundupkan ke Serang, Polisi Bongkar Gudang dan Amankan 5 Orang

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster hasil pengungkapan kasus. Foto: Harnas.id
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster hasil pengungkapan kasus. Foto: Harnas.id

Harnas.id, SERANG – Aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sekitar 47 ribu ekor benih lobster serta lima orang terduga pelaku.

Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan BBL ilegal. Benih lobster tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah sebelum dikirim ke Serang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penampungan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas pengemasan ulang benih lobster yang dilakukan secara ilegal.

Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan ribu benih lobster yang disimpan dalam kondisi siap kirim. Selain itu, sejumlah peralatan pendukung juga diamankan, mulai dari kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, hingga wadah styrofoam.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi. Lima orang yang berada di lokasi langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas tindak pidana perikanan. Ia menekankan bahwa praktik penyelundupan BBL tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp705 juta, jika dihitung dari nilai jual benih lobster di pasar gelap.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan ahli perikanan. Proses hukum akan dilanjutkan hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang berkaitan dengan sumber daya kelautan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Editor: IJS