Satgas Haji Ilegal Dibentuk, Polri dan Kementerian Haji Mulai Sisir Modus Lama

Konferensi pers pembentukan Satgas penanganan haji dan umrah ilegal di Bareskrim Polri. Foto: Polri
Konferensi pers pembentukan Satgas penanganan haji dan umrah ilegal di Bareskrim Polri. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA — Polri bersama Kementerian Haji resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah ilegal. Langkah ini diambil untuk merespons maraknya pelanggaran serta praktik penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Pembentukan Satgas diumumkan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Senin (20/4/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, serta Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al-Rasyid.

Nanang menyebut pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolri. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan kepada calon jemaah sekaligus mencegah tindak pidana dalam proses pemberangkatan.

“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Ia menekankan, sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian menjadi kunci agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk menutup celah praktik ilegal.

Di sisi lain, Harun Al-Rasyid mengungkapkan tingginya laporan terkait kasus haji dan umrah. Setiap hari, pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan, dengan total 95 kasus yang saat ini tengah ditangani.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya.

Satgas disebut sudah mulai bekerja sejak surat perintah Kapolri diterbitkan. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak berhaji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.

Sejumlah titik keberangkatan juga masuk dalam pengawasan ketat. Selain Bandara Soekarno-Hatta, pengawasan dilakukan di Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam yang dinilai rawan menjadi jalur pemberangkatan ilegal.

Sementara itu, Brigjen Pol Moh Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran haji dan umrah yang tidak sesuai prosedur. Ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Polri menegaskan pendekatan yang digunakan tidak hanya penindakan, tetapi juga pencegahan. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar tidak mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat di luar jalur resmi.

Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, pemerintah berharap praktik haji dan umrah ilegal dapat ditekan. Upaya ini sekaligus untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi calon jemaah Indonesia.

Editor: IJS