
Harnas.id, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber yang menyasar ribuan rekening nasabah.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Hasil penyidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap adanya jaringan kejahatan yang bekerja secara terorganisir. Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang diduga memiliki peran berbeda dalam mempersiapkan sarana untuk menjalankan aksi pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
Ketiga tersangka disebut berperan menyiapkan puluhan rekening perbankan dan akun aset kripto yang nantinya digunakan oleh pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria. Rekening dan akun tersebut dijadikan tempat penampungan sementara sekaligus sarana penyamaran aliran dana hasil kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejahatan tersebut telah dirancang sejak tahun 2025. Para pelaku merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan membuat akun aset kripto di berbagai platform.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi. Dalam prosesnya, penyidik mengandalkan pendekatan scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan penyedia layanan aset kripto.
“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” ujar Taufik.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil melakukan pembekuan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp18,94 miliar.
Selain pembekuan aset, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti digital, data transaksi elektronik, hingga hasil pemeriksaan digital forensik yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin berkembang.
Menurut Erlan, penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Polda Jambi masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku yang berada di luar negeri.
“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” kata Erlan.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam pemberantas kejahatan siber. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan transaksi elektronik sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.
Editor: IJS










