Harnas.id, JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan kritik terhadap sikap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menghadiri konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Peristiwa tersebut terjadi dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris yang bertindak sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menerima sejumlah pertanyaan dari awak media terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Sorotan muncul setelah salah seorang wartawan menanyakan apakah kliennya merasa menjadi korban kriminalisasi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?”, yang kemudian memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai respons tersebut tidak tepat dan bernada merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Melalui pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dewan Pers pada Senin (20/7/2026), Komaruddin menyampaikan penyesalannya atas ucapan tersebut.
“Dewan Pers menyatakan sikap, menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” kata Komaruddin.
Menurutnya, perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan yang diajukan wartawan tidak seharusnya direspons dengan ucapan yang merendahkan.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujarnya.
Komaruddin menegaskan bahwa aktivitas bertanya, meminta klarifikasi, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat publik, penegak hukum, pengacara, maupun narasumber lainnya, agar menghormati proses jurnalistik yang dijalankan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Selain menyampaikan kritik terhadap ucapan Hotman Paris, Dewan Pers juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Komaruddin meminta wartawan terus memegang teguh Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap aktivitas peliputan agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf
Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan organisasi pers di Indonesia atas ucapannya yang menuai kritik.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan video di akun media sosial Instagram miliknya. Dalam penjelasannya, Hotman mengaku emosinya terpancing saat sesi tanya jawab berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah mendapat pertanyaan terkait dugaan adanya agenda tersembunyi atau hidden agenda dari institusi yang menangani perkara kliennya.
“Fakta kejadiannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya, apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi, saya jawab saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu,” kata Hotman.
Menurutnya, sebelum selesai menjawab pertanyaan pertama, muncul pertanyaan lanjutan dari wartawan lain mengenai kemungkinan adanya kekeliruan yang dilakukan institusi terkait.
“Belum selesai saya menjawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan,” ujarnya.
Hotman mengaku saat itu merasa kesal karena berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan motif atau agenda sebuah institusi penegak hukum.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak balik (mengatakan) saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘kamu punya otak gak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum, itu kira-kira kejadian sebenarnya,” jelasnya.
Meski telah memberikan penjelasan mengenai konteks kejadian, pernyataan tersebut tetap memunculkan diskusi mengenai pentingnya menjaga etika komunikasi antara narasumber dan wartawan dalam ruang publik.
Bagi Dewan Pers, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers yang sehat. Di sisi lain, wartawan juga dituntut untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Editor: IJS











