Bayar PKB Tepat Waktu, Warga Sulbar Berpeluang Bawa Pulang Emas

Layanan Samsat Keliling Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Istimewa
Layanan Samsat Keliling Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Istimewa

Harnas.id, MAMUJU – Warga Sulawesi Barat yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode Maret hingga Juni 2026 berkesempatan mendapatkan hadiah emas. Program tersebut khusus ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak memiliki tunggakan selama lima tahun.

Program apresiasi ini digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat bersama PT Jasa Raharja Cabang Mamuju dan Ditlantas Polda Sulbar. Pengundian hadiah dilakukan secara digital di Kantor Cabang PT Jasa Raharja Mamuju, Senin (10/8/2026).

Dalam pengundian tersebut, sejumlah wajib pajak telah ditetapkan sebagai calon penerima hadiah. Namun, nama-nama pemenang belum diumumkan kepada publik.

Pemenang nantinya akan diumumkan secara resmi melalui acara Maradika QRIS. Masyarakat dapat mengikuti agenda tersebut untuk mengetahui nama wajib pajak yang memperoleh hadiah emas.

Program ini tidak semata-mata menawarkan hadiah bagi pembayar pajak. Bapenda Sulbar menjadikannya sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mengajak masyarakat lebih tertib membayar PKB dan tidak membiarkan kewajiban pajak menumpuk menjadi tunggakan.

Kepala Bapenda Sulawesi Barat Abdul Wahab Hasan Sulur mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Kepatuhan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Abdul Wahab.

Menurut Abdul Wahab, Bapenda Sulbar akan terus mencari pola pelayanan yang tidak hanya memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Ia mengatakan program hadiah emas menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang konsisten menjalankan kewajibannya. Pendekatan apresiasi tersebut diharapkan dapat membuat pembayaran pajak tidak selalu dipandang sebatas kewajiban administratif.

“Harapan kami, apresiasi ini dapat memberikan motivasi kepada masyarakat lainnya untuk semakin tertib membayar pajak kendaraan bermotor. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Pembayaran PKB juga berkaitan dengan tertib administrasi kendaraan. Karena itu, program tersebut melibatkan PT Jasa Raharja Cabang Mamuju dan Ditlantas Polda Sulbar, selain Bapenda sebagai instansi yang menangani pendapatan daerah.

Kolaborasi ketiga lembaga tersebut menempatkan kepatuhan pembayaran pajak sebagai bagian dari administrasi kendaraan yang perlu dijaga. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, kondisi tersebut juga menjadi pengingat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak.

Dengan demikian, program hadiah emas bukan hanya menyasar wajib pajak yang sudah memenuhi ketentuan. Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diharapkan memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajiban sebelum jumlah tunggakan semakin bertambah.

Editor: IJS