Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang terhubung dengan Kamboja dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Harnas.id
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang terhubung dengan Kamboja dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Harnas.id

Harnas.id, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan tindak pidana perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangkadan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai serta puluhan rekening dan perangkat elektronik.

Salah satu jaringan yang dibongkar menggunakan modus deposit pulsa untuk memfasilitasi aktivitas perjudian online. Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi yang berkaitan dengan jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah. Polri, kata dia, berkomitmen menindak praktik perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran digital.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menambahkan, Kapolri juga terus mendorong jajaran kepolisian untuk mengungkap jaringan perjudian online yang memanfaatkan berbagai celah dalam sistem transaksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan pulsa sebagai sarana deposit.

Pengungkapan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Menurut Wira, hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia menjalankan sejumlah fungsi, mulai dari menyediakan rekening hingga nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit pulsa.

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia, terutama di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa hasil deposit tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Skema tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.

Dalam jaringan tersebut, setiap tersangka memiliki peran berbeda. Di antaranya penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, modus deposit pulsa membuat pemain cukup memasukkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs judi online.

Setelah pulsa diterima, pemain mendapatkan koin yang kemudian digunakan untuk bermain.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.

Polri menilai modus tersebut perlu menjadi perhatian karena penggunaan pulsa sebagai alat deposit berpotensi memperluas akses perjudian online, termasuk kepada anak-anak dan pelajar yang sudah memiliki telepon seluler.

Selain jaringan Ujangbet, Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online lainnya di wilayah Tangerang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut diketahui berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Sementara di lokasi ketiga, Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menangkap enam tersangka yang menjalankan fungsi sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 unit telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer atau PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Penindakan dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Hasil pendalaman dan pemetaan menunjukkan jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Wira mengatakan jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator.

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujar Wira.

Bareskrim Polri kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polri menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai perjudian online yang semakin memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran yang mudah diakses.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa oleh anak-anak.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tutur Trunoyudo.

Polri memastikan penindakan terhadap jaringan perjudian online akan terus dilakukan, termasuk dengan menelusuri aliran dana, memblokir situs, serta mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan internasional tersebut.

Editor: IJS