KPK Bongkar Aliran Rp1,5 Miliar dalam Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Kantor KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Kantor KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Harnas.id, CIBINONG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang tersebut diduga diserahkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR) melalui perantara kepada Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Uang itu berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon.

Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, rangkaian dugaan pemberian uang bermula dari komunikasi antara pihak perantara Summarecon dengan Erwin. Riza—yang dalam keterangan KPK tercatat sebagai Rizal Pahlevi (LEV)—bersama Yaser Alfarisi (YA) disebut mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon. Menurut KPK, dari komunikasi pada awal Agustus 2026 kemudian muncul permintaan fee yang disebut menggunakan kode “dua”.

“Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik, Selasa (15/9/2026).

Permintaan tersebut kemudian tidak dipenuhi seluruhnya oleh pihak Summarecon. KPK menyebut perusahaan hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian dari fee pengurusan tersebut.

Negosiasi itu kemudian berujung pada penyerahan uang. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Dirut Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik.

Setelah menerima uang tersebut, Erwin diduga meneruskan sebagian dana kepada Sontang Coin Manurung. Nilai yang diserahkan mencapai Rp200 juta dan diberikan dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ucap Taufik.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pihak swasta, pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  • Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen;
  • Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar;
  • Erwin (ERW), pihak swasta;
  • Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta;
  • Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
  • Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;
  • Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.

KPK menyebut Erwin dan Muhammad Fakhry, bersama Arif Sugiyanto serta Fahd El Fouz, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan keterangan dan konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam proses penyidikan.

Selain menetapkan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Penahanan untuk tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Pihak Lain

Kasus tersebut tidak berhenti pada penyerahan Rp1,5 miliar. KPK menyatakan masih menelusuri aliran dana untuk mengetahui apakah uang dalam perkara tersebut berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah dalam rangkaian pengurusan HGB tersebut.

“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Penelusuran itu dilakukan antara lain karena Sontang sebelumnya diduga menyatakan akan mengurus pembukaan blokir lahan Summarecon apabila mendapatkan perintah dari atasannya. KPK juga menyatakan proses follow the money masih dilakukan untuk melihat ke mana saja aliran uang dalam perkara tersebut.

KPK turut menduga perkara di lingkungan ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan satu pihak swasta. Lembaga antirasuah menyebut masih terdapat kemungkinan keterlibatan pihak swasta lain dalam dugaan praktik korupsi terkait layanan pertanahan.

Pasal yang Disangkakan

Untuk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak yang diduga memberikan uang, KPK menyangkakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan menerima uang dalam perkara tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga mencantumkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan KPK. Karena itu, konstruksi mengenai aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Editor: IJS