Harnas.id, JAKARTA — Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai pergantian dirinya dari posisi Menteri Keuangan. Purbaya mengakui perombakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilakukan beberapa hari sebelum pencopotan menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan pergantian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya seusai serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan dengan Suahasil Nazara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Purbaya ditanya mengenai isu yang berkembang terkait alasan Presiden Prabowo Subianto menggantinya dari posisi bendahara negara.
“Sebagian ada (karena perombakan pejabat). (Karena itu ya, Pak?) Sebagian iya,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya tidak menyebut perombakan pejabat sebagai satu-satunya alasan pergantian dirinya. Ia menegaskan keputusan mengenai pergantian menteri merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja. Kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden, aman lah itu,” kata Purbaya.
Purbaya juga ditanya apakah pergantian tersebut berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang telah diambilnya selama memimpin Kementerian Keuangan. Ia menjawab bahwa kebijakan yang dijalankannya selama menjabat tetap berada dalam koridor kebijakan Presiden Prabowo.
Purbaya sebelumnya juga menepis isu adanya gesekan internal di Kementerian Keuangan yang menjadi penyebab dirinya dicopot. Menurut dia, pergantian tersebut merupakan keputusan Presiden dan bukan akibat konflik kepentingan di internal kementerian.
Sorotan terhadap perombakan pejabat Kemenkeu muncul setelah Purbaya melakukan mutasi terhadap ratusan pejabat pada Kamis, 10 September 2026. Perubahan jabatan itu mencakup sejumlah level dan unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pejabat yang mengalami perubahan antara lain berasal dari kelompok Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta pejabat pada Unit Organisasi Non-Eselon Kemenkeu. Perubahan paling banyak terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Saat itu, Purbaya menjelaskan perubahan susunan pejabat merupakan bagian dari proses organisasi. Langkah tersebut disebut ditujukan untuk membuat Kementerian Keuangan lebih adaptif dalam menjalankan tugasnya.
Perombakan tersebut kemudian menjadi perhatian karena hanya berselang beberapa hari sebelum pergantian Menteri Keuangan. Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu pada Senin (14/9/2026), kemudian serah terima jabatan antara Purbaya dan Suahasil berlangsung di Kemenkeu pada Selasa (15/9/2026).
Purbaya dalam keterangannya tidak secara langsung menyebut adanya konflik sebagai konsekuensi dari mutasi tersebut. Ia hanya mengakui bahwa sebagian alasan pergantian dirinya berkaitan dengan perombakan pejabat yang baru dilakukan.
Pergantian Menteri Keuangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai status pejabat yang sebelumnya dilantik atau dimutasi pada masa Purbaya. Salah satu pertanyaan yang diajukan kepada Purbaya adalah apakah surat keputusan (SK) terhadap para pejabat tersebut masih tetap berlaku setelah dirinya tidak lagi menjabat.
Purbaya menilai SK tersebut pada dasarnya masih berlaku. Namun, ia mengakui keputusan itu tetap dapat ditinjau atau diubah kembali oleh Menteri Keuangan yang baru.
“Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah,” jelas Purbaya.
Dengan masuknya Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, keputusan mengenai keberlanjutan susunan pejabat hasil mutasi sebelumnya kini berada di bawah kewenangan menteri yang baru. Kementerian Keuangan sendiri telah menggelar sertijab dan menandai berakhirnya masa tugas Purbaya setelah sekitar satu tahun memimpin kementerian tersebut.
Sementara itu, pemerintah menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari kewenangan dalam pemerintahan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga menyebut pergantian menteri sebagai hal yang lumrah dalam pemerintahan.
Dengan demikian, perombakan ratusan pejabat Kemenkeu menjadi salah satu bagian yang disebut Purbaya ketika menjelaskan pergantian dirinya. Namun, Purbaya tidak menyatakan bahwa kebijakan tersebut secara tunggal menjadi penyebab pencopotan, dan tetap menegaskan bahwa keputusan pergantian Menteri Keuangan merupakan hak prerogatif Presiden.
Editor: IJS











