Harnas.id, BOGOR — Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Rabu (16/9/2026), KPK belum mengumumkan tersangka meski penyidik telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar, memeriksa sejumlah pejabat, serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan.
Perkara yang ditangani KPK mencakup dugaan penerimaan uang yang berasal dari pemotongan upah pungut atau insentif pemungutan pajak di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK sejak awal menyatakan penyidikan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengumpulkan serta menguji alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan uang sekitar Rp1,5 miliar diamankan ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan. KPK menyebut uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda secara utuh.
“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
Warga Desak KPK Segera Tentukan Tersangka
Belum adanya tersangka kemudian mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Bogor. Ketua Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) Oman Rohman Pribadi alias Opri meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
“Sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ada apa ini? KPK jangan ragu-ragu, segera tetapkan tersangkanya. Termasuk memanggil Bupati Bogor dan jika terbukti terlibat juga harus ditindak. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi,” kata Opri dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Desakan tersebut merupakan pandangan dari kelompok masyarakat dan bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak tertentu. Sampai sejauh ini, KPK belum menyatakan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Anggota PMBB perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, juga meminta proses hukum dilakukan terhadap seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat. Ia menilai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Oleh karenanya penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Sikat semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutur Azet.
Menurut Azet, persoalan tersebut juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan daerah. Ia menyebut muncul sikap pesimistis dari sebagian warga akibat mencuatnya dugaan praktik korupsi.
Azet bahkan menyampaikan ancaman penolakan pembayaran pajak apabila KPK belum menetapkan tersangka. Pernyataan tersebut disertai klaim mengenai adanya pemotongan upah pungut di tingkat desa.
“Penyidik KPK harus segera tetapkan tersangka, kalau belum, kami enggan membayar pajak dan kami siap people power. Ini fakta. Berdasarkan pengakuan sejumlah petugas pemungut pajak di tingkat desa, mereka mengaku selama ini juga dipotong upah pungutnya sebesar Rp50.000. Tidak ada penjelasan untuk apa pemotongan itu. Mereka juga bingung,” tegasnya.
Klaim mengenai pemotongan Rp50.000 tersebut merupakan pernyataan Azet yang belum menjadi kesimpulan penyidikan KPK. Sementara itu, KPK secara resmi tengah mendalami mekanisme pemotongan insentif di lingkungan Bappenda serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
KPK Sudah Geledah Sejumlah Kantor
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor yang berada di lingkungan Pemkab Bogor. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Bappenda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK menyebut barang bukti tersebut masih akan ditelaah untuk membantu mengurai konstruksi perkara.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor. Pemeriksaan dilakukan antara lain terhadap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putro.
KPK menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pemotongan insentif serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan uang. Penyidik juga masih menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Bupati Bogor Belum Dipastikan Dipanggil
Nama Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya turut muncul dalam pertanyaan publik mengenai kemungkinan pemeriksaan oleh KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan bergantung pada kebutuhan penyidik dan tahapan pemeriksaan.
“Pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya, ya ada prosesnya. Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Setyo menjelaskan, kewenangan menentukan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi berada pada penyidik. Termasuk menentukan waktu pemanggilan, apabila penyidik menilai keterangan pihak tertentu dibutuhkan untuk mengembangkan perkara.
“Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya, ya dan nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil,” tandasnya.
Dengan demikian, belum adanya pemeriksaan terhadap seseorang pada tahap tertentu tidak otomatis menunjukkan keterlibatan maupun ketidakterlibatan orang tersebut. Penentuan status hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh KPK.
KPK Masih Dalami Dua Jalur Perkara
KPK sejauh ini mengungkap dua jalur dugaan perkara di lingkungan Pemkab Bogor. Pertama, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut atau insentif di Bappenda.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menyatakan perkara pengadaan tersebut juga masih dalam proses penyidikan dengan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka.
Untuk perkara upah pungut, KPK telah mengungkap bahwa uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. Penyidik masih mendalami bagaimana mekanisme pemotongan tersebut berlangsung dan siapa saja yang diduga menerima aliran uang.
Sementara pada perkara pengadaan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dokumen terkait pengadaan turut disita untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
KPK juga telah membantah adanya intervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pemkab Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan serta meminta masyarakat dan jurnalis ikut mengawasi penanganan perkara tersebut.
Hingga 16 September 2026, belum ada tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara dugaan korupsi Pemkab Bogor. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai desakan sejumlah elemen masyarakat tersebut hingga Rabu (16/9/2026).
Editor: IJS











