
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat penataan kawasan perkotaan untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, dan sekitarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan pedestrian di sekitar Jalan Merdeka sekaligus memantau operasi angkutan kota (angkot) di jalur tersebut, Kamis (1/10/2026).
Jenal mengatakan, kawasan Jalan Merdeka memiliki aktivitas yang cukup padat sehingga membutuhkan penataan secara menyeluruh. Selain kepadatan aktivitas, sejumlah infrastruktur seperti pedestrian dan drainase juga memerlukan perbaikan.
“Sehingga hari ini adalah tindak lanjut, dan dari hasil pemantauan bahwa PUPR sudah melakukan pembangunan konstruksi pedestrian dan perbaikan drainase yang sudah hampir dangkal dan terisi sampah sangat penuh,” ungkap Jenal Mutaqin usai melakukan inspeksi.
Dalam penataan tersebut, terdapat sekitar 350 meter pedestrian dan drainase yang dibangun dan diperbaiki. Pemkot Bogor juga melakukan edukasi kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Jenal mengatakan, masih terdapat sejumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk aktivitas berjualan. Bahkan, di beberapa titik terdapat pedagang yang telah memiliki toko namun masih menggunakan area pedestrian untuk memperluas aktivitas usahanya.
“Sambil mengedukasi kepada PKL untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Yang sebetulnya di beberapa titik sudah punya toko, tapi masih maju,” ujarnya.
Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah berulang kali memberikan peringatan dan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik. Para pedagang juga diarahkan untuk berpindah ke lokasi perdagangan atau pasar yang telah disediakan.
“Tempat-tempat yang sudah kita tata agar bersih dari PKL dan diupayakan pendekatan persuasif,” ucap Jenal.
Di lapangan, masih ditemukan sejumlah bagian bangunan milik pedagang yang menghalangi pembangunan pedestrian. Jenal meminta para pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri agar proses pembangunan dapat berjalan optimal.
“Boleh berjualan selama mengikuti peraturan. Selama mengikuti tata tertib dan menghormati fasilitas publik yang punya hak,” urainya.
Jenal menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Petugas juga diminta tetap tegas dalam menegakkan aturan, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam penataan kawasan.
Selain penataan pedestrian dan PKL, Pemkot Bogor juga melanjutkan penertiban angkutan kota yang sudah tidak memenuhi ketentuan operasional.
“Berdasarkan data terakhir, dari total 1.780 angkot, sebanyak 1.264 kendaraan telah dibekukan izinnya. Sementara itu, masih terdapat 516 angkot yang akan terus dilakukan penindakan hingga akhir 2026,” ujarnya.
Penertiban tersebut,sambung Jenal, menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor menata transportasi umum sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tidak hanya angkot, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) juga menjadi bagian dari pengawasan. Dalam waktu dekat, Pemkot Bogor akan melakukan operasi gabungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap AKDP yang sudah tidak laik jalan,” pungkasnya.
Editor: Erk










