
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mempercepat penataan angkutan kota (angkot) sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara jumlah armada dan kebutuhan penumpang. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang dipicu oleh kelebihan jumlah armada atau oversupply di sejumlah ruas jalan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban angkot yang telah melewati batas umur teknis 20 tahun. Penertiban kembali dilakukan Dishub Kota Bogor pada Senin (31/8/2026), salah satunya di kawasan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah angkot berusia di atas 20 tahun yang sebelumnya telah ditertibkan namun kembali beroperasi. Terhadap kendaraan yang melanggar, petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan dan memberikan tanda penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Prosedur Operasional Standar (SOP) pembatasan umur teknis kendaraan.
“Yang di atas 20 tahun sesuai SOP kita lakukan penertiban. Tahap awal kita berikan tanda, dipilok, disilang, dikasih informasi di atas umur teknis. Apabila kedapatan lagi di lapangan beroperasi, kita akan kandangkan,” ujar Sujatmiko di lokasi penertiban.
Sementara itu, angkot yang masih berada dalam batas umur teknis serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis diberikan penanda khusus berupa stiker resmi yang dilengkapi barcode.
Penggunaan stiker tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan Dishub untuk memberikan informasi mengenai spesifikasi kendaraan dan status umur teknis secara lebih transparan. Penanda ini juga diharapkan memudahkan petugas dalam melakukan identifikasi armada di lapangan.
“Apabila stiker tersebut rusak atau hilang, pengemudi dapat melaporkannya kembali ke pihak Dishub untuk diverifikasi ulang dan diganti,” katanya.
Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, jumlah angkot yang sebelumnya mencapai sekitar 2.600 unit kini telah berkurang menjadi sekitar 1.780 unit melalui proses penataan dan penertiban secara bertahap. Saat ini, sekitar 900 angkot berusia di atas 20 tahun menjadi sasaran penertiban.
Penertiban terhadap angkot yang telah melewati batas umur teknis tersebut ditargetkan tuntas pada Desember 2026. Setelah penataan selesai, jumlah angkot resmi yang beroperasi di Kota Bogor diproyeksikan sekitar 1.000 unit kendaraan yang memenuhi ketentuan dan laik jalan.
Untuk menjaga konsistensi pengawasan, Dishub mengerahkan tim gabungan yang terbagi menjadi dua regu operasional, yakni Tim A dan Tim B. Kedua tim bekerja dalam pembagian sif pagi dan siang dengan pola operasi secara acak selama tiga bulan ke depan.
Menurut Sujatmiko, pembatasan umur teknis menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah armada dan jumlah penumpang. Saat ini, tingkat keterisian penumpang angkot di Kota Bogor tercatat masih rendah, yakni sekitar 25 hingga 30 persen.
“Masalah di Kota Bogor adalah oversupply. Penawaran armada tidak sebanding dengan penumpang yang diangkut. Akibatnya pada pagi hari angkot banyak ngetem di titik-titik simpul hingga berlapis-lapis dan menyebabkan kemacetan. Solusinya cuma satu: kurangi lewat regulasi umur teknis. Dengan pengurangan ini, secara bertahap akan tercipta keseimbangan antara supply dan demand,” jelasnya.
Selain menata angkot yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Pemkot Bogor juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengaturan dan pembatasan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintasi wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
Editor: Erk







