
Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor kembali memeriksa pengelolaan jasa penitipan motor di kawasan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran tercatat dan masuk ke kas daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun langsung melakukan uji petik di kawasan seberang Stasiun Bogor, Rabu (12/8/2026) siang. Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 21 titik penitipan motor menjadi objek inspeksi.
Dari pengecekan lapangan, Pemkot Bogor menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti. Salah satunya berkaitan dengan status kewajiban pajak pengelola usaha penitipan motor yang belum seluruhnya tercatat sebagai Wajib Pajak (WP).
“Kita cek kewajiban pajak penitipan motor yang harus masuk ke kas daerah. Dari hasil temuan di lapangan, memang ada beberapa hal yang harus dan butuh tindak lanjut lebih dalam,” kata Jenal Mutaqin usai melakukan inspeksi.
Jenal menjelaskan, beberapa pengelola usaha penitipan motor diketahui belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas usaha yang berjalan semestinya memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan administrasi perpajakan, petugas juga menemukan indikasi perbedaan antara aktivitas parkir yang terlihat di lapangan dengan jumlah setoran pajak yang tercatat. Penghitungan secara manual dilakukan untuk melihat jumlah kendaraan yang dititipkan dan membandingkannya dengan setoran yang masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.
Temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bogor sebelum mengambil langkah berikutnya. Jenal mengatakan para pengelola akan dipanggil ke Balai Kota untuk memastikan kewajiban mereka dipenuhi sesuai aturan.
“Maka langkah ke depan, kita akan undang ke Balai Kota untuk memastikan semua patuh terhadap aturan dan kasnya, uangnya, pajaknya masuk resmi kepada pemerintah. Sehingga dampaknya dikonversi menjadi pembangunan yang bermanfaat untuk warga,” jelasnya.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek pendapatan daerah. Legalitas usaha penitipan motor juga menjadi bagian dari pengecekan yang dilakukan Jenal bersama petugas di lokasi.
Pemkot Bogor juga kembali mengingatkan pengelola agar tidak menggunakan trotoar untuk aktivitas parkir maupun mendirikan bangunan. Jalur tersebut harus tetap tersedia bagi pejalan kaki dan tidak boleh berubah fungsi menjadi area komersial.
“Pada saat dicek oleh petugas, kemarin masih ada beberapa yang nakal, laporan ke saya. Kita pastikan agar mereka tidak menggunakan trotoar sebagai tempat yang dikomersialisasi atau tempat yang dijadikan penitipan, karena pejalan kaki tertutup,” tuturnya.
Menurut Jenal, penataan kawasan juga akan dibarengi dengan pemanfaatan teknologi untuk membantu pemerintah melakukan pengawasan. Salah satu rencana yang disiapkan adalah pemasangan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan atau AI.
“Jadi trotoarnya mau kita tata, lalu CCTV kita pasang berbasis AI. Jadi CCTV-nya bisa menghitung langsung angka motor yang masuk ke parkiran berapa. Alhamdulillah saya sudah menjumpai pihak IT yang mampu membuat CCTV tersebut,” sambungnya.
Penggunaan CCTV berbasis AI tersebut nantinya diharapkan dapat membantu pencatatan jumlah kendaraan secara lebih terukur. Data jumlah motor yang masuk ke lokasi penitipan dapat menjadi salah satu bahan pembanding dalam pengawasan kewajiban pajak.
Di sisi lain, penataan trotoar menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembenahan kawasan Mayor Oking. Pemerintah Kota Bogor perlu memastikan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut tetap berjalan tanpa mengurangi hak pejalan kaki atas ruang publik.
Langkah inspeksi ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengelolaan parkir tidak hanya berkaitan dengan penataan lalu lintas, tetapi juga menyangkut kepatuhan usaha dan penerimaan daerah. Pemkot Bogor kini akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan pemanggilan pengelola serta rencana penggunaan teknologi untuk membantu pengawasan.
Editor: IJS










