
Harnas.id, JAKARTA – Wacana penerapan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui sistem satu pintu mulai memunculkan perhatian luas, baik dari pelaku usaha dalam negeri maupun investor global. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan penanda arah baru peran negara dalam pengelolaan ekonomi nasional. Negara disebut tidak lagi ingin hanya menjadi penonton atas kekayaan alam yang selama puluhan tahun dieksploitasi tanpa kontrol yang kuat dari pemerintah.
Dalam analisis kebijakan ekonomi politik, langkah tersebut dipahami sebagai pilihan politik pemerintahan untuk memperbesar keterlibatan negara dalam pengendalian SDA strategis. Namun demikian, desain implementasi di lapangan dinilai akan menjadi faktor penentu keberhasilan. Sebab, kebijakan yang terlalu menekan pasar berpotensi menghambat efisiensi ekonomi, sementara liberalisasi penuh juga dianggap tidak cocok dengan karakter ekonomi Indonesia.
Indonesia disebut tidak tepat menjadi negara ultra-liberal yang menyerahkan seluruh pengelolaan SDA kepada mekanisme pasar global. Di sisi lain, model ekonomi komando yang terlalu mendominasi juga dinilai berisiko mematikan sektor swasta dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, pendekatan jalan tengah dianggap lebih realistis dan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Model tersebut merujuk pada konsep sosialisme pasar yang selama ini diterapkan sejumlah negara maju seperti Jerman, Denmark, hingga negara-negara Skandinavia lainnya. Dalam pola ini, negara hadir secara strategis melalui regulasi dan pengawasan, sementara sektor swasta tetap bergerak sebagai motor produksi dan inovasi. Negara mengendalikan data, devisa, dan arah kebijakan, sedangkan dunia usaha tetap diberi ruang untuk bersaing secara efisien di pasar global.
Konsep itu dinilai lebih sehat dibandingkan model birokrasi penuh yang berpotensi menciptakan monopoli baru. Sebab, persoalan utama kebijakan ekspor satu pintu bukan semata soal siapa yang memegang kendali, tetapi bagaimana sistem tata kelolanya dibangun agar tetap transparan, profesional, dan tidak menimbulkan ketergantungan pada birokrasi tertutup.
Dalam skema tersebut, kehadiran lembaga independen profesional dianggap menjadi faktor penting. Nama seperti Sucofindo dan SGS disebut dapat memainkan peran strategis untuk membantu negara melakukan pengawasan terhadap ekspor SDA secara profesional dan kredibel. Kedua lembaga itu dinilai memiliki kapasitas untuk menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar internasional.
Peran lembaga independen tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga menyangkut audit volume ekspor, pengawasan pengiriman barang, sertifikasi mutu, hingga integrasi data ekspor nasional. Sistem verifikasi yang cepat, tepat, dan independen disebut menjadi kebutuhan utama agar kebijakan ekspor satu pintu tidak berubah menjadi birokrasi lamban yang membebani pelaku usaha.
Selain itu, keberadaan lembaga inspeksi independen global juga dipandang penting karena buyer internasional umumnya tidak sepenuhnya percaya pada pengawasan internal birokrasi konvensional. Pasar global disebut lebih membutuhkan sistem yang menjunjung transparansi, independensi, dan kredibilitas internasional. Dengan kombinasi pengawasan negara dan audit independen, Indonesia dinilai bisa tetap hadir kuat tanpa menghambat aktivitas ekspor.
Dari sisi ekonomi, tata kelola ekspor yang modern diyakini dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Indonesia disebut berpeluang berubah dari sekadar “price taker” menjadi negara yang mampu memengaruhi harga komoditas. Kondisi tersebut dinilai bisa tercapai apabila pengelolaan ekspor berhasil dikonsolidasikan secara rapi dan efisien.
Di sisi lain, kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi peran broker dan trader internasional, khususnya yang selama ini berbasis di Singapura. Dalam banyak kasus, kelompok perantara disebut akan menjadi pihak pertama yang terdampak ketika negara mulai mengambil kendali lebih besar terhadap rantai ekspor komoditas strategis.
Apabila desain kelembagaan berhasil dibangun secara modern dan transparan, sistem ekspor satu pintu disebut berpotensi menjadi reformasi tata niaga terbesar sejak era Reformasi 1998. Namun jika salah desain, kebijakan itu justru berisiko melahirkan monopoli birokrasi baru yang tidak efisien dan rawan praktik korupsi.
Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak dinilai terletak pada dominasi penuh negara, melainkan pada keseimbangan antara kontrol strategis pemerintah, efisiensi sektor swasta, serta pengawasan independen yang profesional. Model tersebut disebut sebagai pendekatan “smart state trading”, yakni negara tetap mengendalikan arah ekspor, devisa, dan data strategis, sementara sektor usaha tetap bergerak kompetitif di pasar.
Dengan tata kelola yang tepat, penerimaan negara diyakini dapat meningkat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi maupun iklim investasi nasional. Sebaliknya, model birokrasi tertutup dianggap berisiko menimbulkan inefisiensi dan memperbesar peluang penyimpangan dalam pengelolaan ekspor SDA.
Tulisan ini merupakan pandangan dan analisis kebijakan ekonomi dari Didik J. Rachbini selaku Rektor Universitas Paramadina.
Oleh: Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D.
Editor: IJS










