Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya tak menahan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan  (prokes) pencegahan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat,

 “Tiga orang yang kemarin menyerahkan diri sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, ketiga orang itu sudah dipulangkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Ketiga orang tersangka itu adalah Panitia Acara Pernikahan Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus, Mereka sebelumnya disebut Polda Metro Jaya menyerahkan diri pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Yusri menjelaskan, ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, penjara maksimal satu tahun. Oleh karena itu, kata Yusri, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tiga tersangka,

“Karena ancamannya satu tahun penjara jadi tidak dilakukan penahanan.”

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19  di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya secara keseluruhan menetapkan enam orang tersangka.

Pertama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ia dijerat pasal Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, lima orang lainnya , yaitu Panitia Acara Pernikahan Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara Ahmad Shabri Lubis, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Kelima orang ini dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Pada Sabtu (12/12/2020) pagi, Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq. Ultimatum dilontarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pascapengumuman penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pasalnya, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua saat masih berstatus saksi.

Penyidik kemudian menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan, Minggu dini hari.

Adapun dua tersangka lainnya yaitu , Penanggungjawab Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara Ahmad Shabri Lubis mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin pagi. Mereka langsung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini