Komisi XI DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031

Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 oleh Komisi XI DPR RI. Foto: Istimewa
Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 oleh Komisi XI DPR RI. Foto: Istimewa

Harnas.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil setelah Destry menjalani rangkaian uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi XI pada Rabu (26/8/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, penetapan Destry dilakukan melalui musyawarah mufakat dalam rapat internal komisi. Keputusan tersebut menjadi hasil akhir dari proses seleksi yang dilakukan DPR terhadap calon pimpinan bank sentral.

“Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Selain Destry, Komisi XI juga menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Sementara Solikin M. Juhro ditetapkan sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2026-2031.

Ketiga nama tersebut akan menjadi bagian dari jajaran pimpinan Bank Indonesia untuk periode mendatang. Penetapan di tingkat Komisi XI belum menjadi tahap akhir karena masih harus mendapatkan pengesahan melalui rapat paripurna DPR RI.

Misbakhun menjelaskan, keputusan Komisi XI selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Forum tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 untuk menetapkan secara resmi hasil seleksi pimpinan Bank Indonesia.

Dengan keputusan tersebut, proses pemilihan Gubernur BI periode 2026-2031 kini memasuki tahap akhir di parlemen. Setelah rapat paripurna, Destry Damayanti bersama Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro akan menjalankan proses sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Editor: IJS