
Harnas.id, Jakarta – DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun ini. Pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang dipatok paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut kepada peserta rapat dan meminta persetujuan atas jadwal penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco kepada peserta rapat paripurna yang kemudian menjawab setuju.
Target tersebut menjadi tahapan penting setelah proses penyusunan RUU Perampasan Aset berlangsung cukup panjang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembentukan regulasi ini membutuhkan waktu lebih banyak dibandingkan sejumlah undang-undang lain karena substansinya tergolong baru.
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset tidak sekadar merevisi atau menyempurnakan aturan yang sudah ada. Kondisi tersebut membuat penyusunan substansi dan pembahasan regulasi membutuhkan kajian yang lebih mendalam.
Pembahasan RUU ini sendiri telah berjalan sejak 16 September 2025. Saat itu, Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU Perampasan Aset.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Selain melibatkan puluhan narasumber, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Sebanyak 46 anggota Komisi III juga disebut turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
DPR Catat Sejumlah Persoalan Perampasan Aset
Dalam proses penyusunan RUU, Komisi III menemukan sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi kendala dalam upaya perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan rendahnya pemulihan kerugian negara, pengaturan yang belum lengkap, cakupan aset yang masih terbatas, serta perkara yang dapat terhambat dalam kondisi tertentu.
Selain itu, DPR menyoroti adanya prosedur perampasan aset yang beragam dan tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal. Persoalan tersebut menjadi salah satu bahan yang dibahas dalam merumuskan kerangka aturan baru.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” tutur Habiburokhman.
Menurut dia, persoalan pemulihan kerugian negara menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Regulasi baru diharapkan memiliki pengaturan yang lebih jelas mengenai aset yang dapat dirampas serta mekanisme pelaksanaannya.
Aset yang Bisa Dirampas Negara
Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah kategori aset yang menjadi objek pengaturan. Aset tersebut dapat mencakup:
- Aset hasil tindak pidana;
- Aset berupa alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana;
- Aset berupa barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana;
- Aset pengganti kerugian.
Selain mengatur jenis aset, draf tersebut juga memuat dua konsep mekanisme perampasan aset. Konsep pertama adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam.
Konsep kedua berupa perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in rem. Kedua konsep tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Habiburokhman mengatakan proses pembahasan masih memiliki sejumlah tahapan sebelum RUU tersebut dapat disahkan. DPR akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah hingga seluruh substansi dan daftar inventarisasi masalah dapat diselesaikan.
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” ujarnya.
Dengan target tersebut, DPR memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai kalender yang ditetapkan, regulasi tersebut akan memasuki tahap pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Editor: IJS










