Komisi XI Gelar Fit&Proper Test Calon Anggota BPK

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi XI DPR RI kembali melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) pada calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tes ini bertujuan mencari satu calon anggota BPK RI menggantikan Agus Joko Pramono yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini.

“Agenda rapat pada hari ini adalah dalam angka fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK bahwa Ketua, Wakil Ketua dan/atau anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan presiden atas usul BPK karena telah berakhir masa jabatannya,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan, saat memimpin rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta pada Senin (29/5/2023).

Politisi PKB itu menjelaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan merupakan pelaksanaan dari pasal 14 UU. No 14 tahun 2006 tentang BPK yang menyebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai uji kelayakan dan kepatutan diatur dalam tata tertib DPR RI.

“Perlu kami sampaikan bahwa DPD mengirimkan surat menyampaikan perihal keputusan Dewan Perwakilan Daerah tentang hasil pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan calon anggota BPK. Menindaklanjuti hal tersebut Komisi XI telah menerima 13 nama calon anggota BPK yang telah mendapat pertimbangan dari DPD dan saat ini kita akan memasuki tahap uji kepatutan dan kelayakan,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah II dalam rapat.

Pada kesempatan ini, Komisi XI DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 4 calon antara lain Budi Santoso, Imam Nashirudin, Cris Kuntadi dan A. Muh. Yuslim Patawari. Rencananya uji kelayakan dan kepatutan pada 13 calon anggota BPK ini akan dilakukan dalam beberapa hari.

Sebelumnya, melalui rapat internal pada Maret 2023 lalu Komisi XI telah menetapkan 14 nama calon anggota BPK yang berhak mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan. Hingga 17 April silam, Komisi XI DPR juga membuka masukan dari masyarakat terkait calon anggota BPK.

Selain itu tercatat ada 1 surat pengunduran diri dari calon anggota BPK atas nama Dewi Yustiana yang menyisakan 13 nama lain dalam rangkaian uji kelayakan dan uji kepatutan calon anggota BPK. (PB/*)