Mulai Juli, Beli Dolar Tunai Tanpa Dokumen Pendukung Dibatasi US$10.000

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Instagram @perrywarjiyo76
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Instagram @perrywarjiyo76

Harnas.id, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali melakukan penyesuaian kebijakan transaksi valuta asing (valas) dengan menurunkan batas pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penguatan stabilitas sistem keuangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam lalu lintas devisa.

Jika sebelumnya masyarakat masih dapat membeli valuta asing secara tunai hingga setara US$25.000 per orang per bulan tanpa kewajiban menyertakan dokumen pendukung, mulai 1 Juli 2026 batas tersebut akan diturunkan menjadi US$10.000 per orang per bulan.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode Juni 2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026).

Menurut Perry, langkah ini merupakan bagian dari upaya BI dalam memperkuat pengawasan transaksi devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan nasional.

“Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan,” kata Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara daring.

Dengan aturan baru tersebut, pembelian valas tunai di atas batas yang telah ditentukan nantinya memerlukan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank Indonesia memastikan kebijakan tersebut mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juli 2026. Penyesuaian ini dilakukan bersamaan dengan perubahan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaporan lalu lintas devisa.

Selain menurunkan batas pembelian valas tunai, BI juga mengubah ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam mata uang asing.

Sebelumnya, kewajiban dokumen pendukung berlaku untuk transfer dana ke luar negeri dengan nilai setara US$50.000. Namun, mulai Juli mendatang batas tersebut diturunkan menjadi setara US$25.000.

Perry menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa yang dilakukan oleh pelaku transaksi.

“Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026,” papar Perry.

Penyesuaian threshold pembelian valas dan transfer dana ke luar negeri menunjukkan arah kebijakan Bank Indonesia yang semakin menitikberatkan pada transparansi dan pengawasan transaksi devisa.

Melalui aturan baru ini, transaksi dalam jumlah besar akan semakin terdokumentasi dengan baik sehingga memudahkan pemantauan arus devisa sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa otoritas moneter terus menyesuaikan instrumen pengawasan sesuai perkembangan kondisi ekonomi global maupun domestik.

Masyarakat maupun pelaku usaha yang berencana melakukan pembelian valuta asing atau transfer dana ke luar negeri dalam jumlah besar diimbau untuk memahami ketentuan terbaru agar proses transaksi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: IJS