Sebulan Tiga Kali Naik, BI Rate Kini 5,75 Persen, Rupiah Jadi Fokus Utama

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat menyampaikan hasil RDG Juni 2026 melalui siaran daring (dok. YouTube Bank Indonesia)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat menyampaikan hasil RDG Juni 2026 melalui siaran daring (dok. YouTube Bank Indonesia)

Harnas.id, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026.

Kenaikan ini menjadi yang ketiga dalam waktu relatif singkat. Sebelumnya, BI telah menaikkan suku bunga sebesar 50 bps pada Mei 2026, kemudian kembali melakukan kenaikan darurat 25 bps pada 9 Juni 2026 hingga berada di level 5,50 persen.

Dengan keputusan terbaru tersebut, total kenaikan BI-Rate dalam kurun sekitar satu bulan mencapai 100 basis poin atau 1 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Selain menaikkan BI-Rate menjadi 5,75 persen, Bank Indonesia juga menyesuaikan suku bunga fasilitas lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Deposit Facility naik menjadi 4,75 persen
  • Lending Facility naik menjadi 6,50 persen
  • BI-Rate naik menjadi 5,75 persen

Menurut Perry, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta memperkuat ketahanan ekonomi domestik menghadapi dinamika global yang masih berlangsung.

Kenaikan suku bunga yang dilakukan secara beruntun menunjukkan fokus Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi.

Sejumlah faktor global, mulai dari ketidakpastian ekonomi dunia hingga meningkatnya tensi geopolitik internasional, dinilai masih berpotensi memengaruhi arus modal dan pergerakan pasar keuangan.

Dalam kondisi tersebut, suku bunga yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan daya tarik instrumen keuangan berbasis rupiah sehingga membantu menjaga stabilitas nilai tukar.

Selain kebijakan suku bunga, BI juga mulai memperketat sejumlah aturan transaksi valuta asing.

Mulai 1 Juli 2026, Bank Indonesia menurunkan batas pembelian valuta asing tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) dari sebelumnya setara US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan.

Pada saat yang sama, BI juga menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing dari setara US$50.000 menjadi US$25.000.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari langkah penguatan pengawasan lalu lintas devisa dan penerapan prinsip kehati-hatian di sektor keuangan.

Kenaikan BI-Rate umumnya akan memengaruhi berbagai instrumen keuangan di dalam negeri. Suku bunga kredit perbankan berpotensi mengalami penyesuaian, meski implementasinya biasanya berlangsung secara bertahap.

Di sisi lain, bunga simpanan atau deposito juga berpotensi meningkat sehingga menjadi lebih menarik bagi masyarakat yang ingin menempatkan dana dalam instrumen perbankan.

Bagi dunia usaha, kondisi suku bunga yang lebih tinggi biasanya akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pengambilan keputusan investasi maupun ekspansi bisnis.

Sementara bagi pasar keuangan, keputusan BI tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa otoritas moneter saat ini lebih memprioritaskan stabilitas ekonomi dan nilai tukar di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

Pelaku pasar kini akan mencermati langkah Bank Indonesia berikutnya, terutama terkait arah kebijakan suku bunga pada semester kedua 2026 serta perkembangan kondisi ekonomi global yang menjadi salah satu faktor utama pertimbangan bank sentral.

Editor: IJS