
Harnas.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sebuah bangunan yang disebut sebagai eks restoran Prancis milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut dikabarkan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
Hingga Rabu malam, proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah petugas terlihat berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Lokasi yang digeledah juga sempat menjadi sorotan publik beberapa tahun lalu. Bangunan tersebut pernah dikaitkan dengan peristiwa dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang melibatkan personel Densus 88 Antiteror Polri.
Seorang perwira Polri yang dihubungi media membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku heran dengan keberadaan sejumlah prajurit TNI yang berjaga di sekitar area saat proses penggeledahan berlangsung.
Menurutnya, lokasi yang sedang menjadi objek penyidikan semestinya berada dalam kondisi steril untuk mendukung proses pencarian alat bukti. Terlebih, ia menyebut pihak Kortas Tipidkor tidak melakukan koordinasi dengan TNI terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Tapi kami terus jalan dan fokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Penggeledahan itu dilakukan tidak lama setelah Kortas Tipidkor Polri meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut mencakup pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara dalam kurun waktu 2018 hingga 2026. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang berdampak pada kualitas pasokan batu bara yang diterima pembangkit listrik.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan awal.
Menurut Totok, proses tersebut mencakup pengumpulan dokumen, permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, hingga analisis terhadap alat bukti yang telah diperoleh.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Kasus ini sendiri sebelumnya menjadi perhatian sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menyoroti dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara dalam kontrak pasokan ke Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menyebut terdapat dugaan pasokan batu bara dengan kualitas kalori lebih rendah dibanding spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik.
“Batubara yang dipasok PLN EPI, selama bertahun-tahun ternyata memiliki kualitas kalori jauh di bawah spesifikasi yakni 3.000 GAR (Gross Caloric Value),” kata Ronald dalam keterangannya, 26 Mei 2026.
Menurut Ronald, spesifikasi boiler PLTU PLN umumnya membutuhkan batu bara dengan nilai kalori sekitar 4.400 hingga 4.800 GAR. Perbedaan kualitas tersebut diduga berdampak pada efisiensi pembangkit serta biaya operasional yang harus ditanggung.
Dengan mengacu pada kebutuhan batu bara PLN EPI yang mencapai sekitar 161,2 juta metric ton pada tahun 2023, KOSMAK memperkirakan potensi kerugian negara dapat mencapai angka yang sangat besar apabila dugaan manipulasi kualitas dan harga tersebut terbukti.
“Dengan mengacu pada kebutuhan batu bara PLN EPI mencapai sebanyak 161,2 juta MT pada tahun 2023, maka nilai kerugian negara rata-rata dapat mencapai Rp15 triliun per tahun, akibat terjadinya manipulasi kualitas dan harga batubara 3000-an GAR,” lanjut Ronald.
KOSMAK juga menduga terdapat sejumlah perusahaan pemasok yang terlibat dalam kontrak pengadaan batu bara untuk PLN EPI. Dugaan tersebut turut disampaikan dalam laporan yang mereka ajukan kepada aparat penegak hukum.
Beberapa perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut antara lain:
• PT Oktasan Baruna Persada
• PT Rizky Anugrah Pratama
• PT Buana Rizky Armia
Menurut KOSMAK, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memasok batu bara dengan spesifikasi sekitar 3.000 GAR, berbeda dari kebutuhan pembangkit yang berada pada rentang 4.400 hingga 4.800 GAR.
PT Oktasan Baruna Persada disebut memperoleh kontrak dengan kuantitas sekitar 2,1 juta metric ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut memiliki kontrak konsorsium bersama PT Buana Rizky Armia dengan volume sekitar 819 ribu metric ton per tahun hingga 2032.
Sementara itu, PT Buana Rizky Armia disebut memperoleh kontrak pasokan sekitar 1,49 juta metric ton per tahun untuk periode 2022 hingga 2027.
“Ketiga perusahaan tersebut hingga tahun 2025 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 triliun,” kata Ronald.
Ia menambahkan, angka tersebut disebut belum termasuk biaya tambahan yang harus dikeluarkan akibat penurunan performa pembangkit maupun dampak terhadap peralatan operasional.
“Karena terjadi penurunan performa pembangkit dan mempercepat kerusakan peralatan, terutama pada boiler dan sistem coal handling,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Febrie Adriansyah terkait penggeledahan tersebut. Penyidik juga belum mengumumkan hasil akhir maupun barang bukti yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung.
Editor: IJS










