Kortas Tipidkor dan Polda Metro Sisir Kafe hingga Money Changer di Cipete, Delapan Lokasi Masuk Radar Penyidikan

Budhi Herdi Susianto, penyidik Kortas Tipidkor Polri, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Dok. Istimewa)
Budhi Herdi Susianto, penyidik Kortas Tipidkor Polri, saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Dok. Istimewa)

Harnas.id, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dua lokasi yang terlihat menjadi sasaran penggeledahan adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak. Namun, kedua lokasi tersebut hanya merupakan bagian dari total delapan titik yang secara bersamaan menjadi objek penggeledahan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation atau penyidikan bersama antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Totok, kolaborasi tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, salah satu perkara yang tengah didalami berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang disebut menjadi pemicu gangguan pasokan listrik atau blackout pada sejumlah pembangkit.

Selain itu, penyidik juga menelusuri perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada sektor asuransi, termasuk kasus yang menyeret nama Asabri dan Jiwasraya dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Totok menegaskan, penggeledahan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan penyidik.

“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan yang tengah ditangani penyidik.

Menurut Victor, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan tindak pidana pencucian uang serta dugaan suap yang diduga dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Victor.

Dalam proses penyidikan, aparat mendalami sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Perkara tersebut antara lain mengacu pada:

• Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

• Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

• Pasal 606 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

• Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

• Pasal 607 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Victor menambahkan, fokus utama penyidik saat ini adalah melengkapi alat bukti dari sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai target penggeledahan.

Ia mengungkapkan, dari delapan lokasi yang menjadi sasaran, dua titik yang dapat terlihat langsung oleh awak media pada hari itu adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, penyidik belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses pengembangan kasus masih terus berlangsung seiring pengumpulan alat bukti dari sejumlah lokasi yang menjadi target penggeledahan.

Editor: IJS