Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) menyerahkan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat sembari melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi di Sumatera Utara, termasuk ke Simalungun, Kamis (12/11/2020) | KEMENSOS.GO.ID

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana Bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Bersama Mensos, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah MJS selaku pejabat PPK Kementerian Sosial (Kemensos), AIM, AW, dan HS. 

“Setelah dilakukan gelar perkara KPK menetapkan lima tersangka,” ujar Ketua Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12/2020). 

Penetapan ini merupakan tidak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK di kawasan Jakarta dan Bandung pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari. 

Atas perbuatannya, para penerima suap yaitu JPB, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini