Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menetapkan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020. Ini sesai keputusan No 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta.

“Kedua paslon resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surakarta 2020 setelah memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran secara lengkap dan sah,” kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti di Kantor KPU Surakarta, Jateng, Rabu (23/9/2020).

Menurut Nurul, dikutip Antara, rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 ini, diadakan secara tertutup dan juga disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan keduanya juga dibuat berita acara dan diserahkan langsung kepada paslon serta tim pemenangan parpol pengusung dan Bawaslu.

KPU Surakarta pada rapat pleno penetapan calon sengaja tidak mengundang kedua paslon serta tim pemenangan. Hal ini, sesuai ketentuan KPU RI untuk menjaga protokol kesehatan. Mekanisme penetapan calon pun hanya dihadiri jajaran struktural internal KPU. “Kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) kedua paslon ini, paling lambat sehari setelah rapat pleno penetapan,” tuturnya.

KPU Surakarta akan beranjak ke tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut paslon yang akan digelar di Hotel Sunan Solo, Kamis (24/9/2020), dengan mekanisme rapat pleno terbuka. Kedua paslon Pilkada Surakarta nanti harus memberikan atau melaporkan awal rekening khusus dana kampanye sehari sebelum hari pertama kampanye.

“Batasan laporan dana kampanye dilaporkan Jumat (25/9/2020), sementara awal kampanye damai dimulai Sabtu (26/9/2020),” ujar Nurul.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini