HARNAS.ID – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil sikap, merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada 2020. Tujuannya, agar penyelenggaraan pesta demokrasi lokal itu dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
“Perppu itu bisa menjadi landasan aparat penyelenggara untuk mengambil tindakan bagi calon kepala daerah dan pendukungnya jika melanggar ketentuan yang ditetapkan,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Pelanggaran yang dimaksud yakni menyangkut protokol kesehatan dan kampanye yang menimbulkan kerumunan orang atau massa. Bambang pun berharap aparat tidak segan memberikan sanksi diskualifikasi apabila pelanggaran protokol kesehatan terulang kembali. Hal itu terkait pelaksanaan waktu kampanye Pilkada 2020 yang akan berlangsung tiga hari lagi (26 September 2020).
Dia juga mendorong para calon kepala daerah, penyelenggara pilkada, partai, dan masyarakat pendukung agar benar-benar berkomitmen mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Calon kepala daerah harus menjadi contoh/panutan yang baik bagi masyarakat, mengingat keselamatan dan kondisi kesehatan seluruh pihak terkait Pilkada 2020 menjadi prioritas.
“Ini untuk mencegah, agar tidak muncul kluster baru COVID-19 dalam pilkada,” ujar Bambang.
Bambang juga meminta masyarakat pendukung calon kepala daerah untuk tidak berkumpul atau berkerumun ketika sedang melakukan tahapan kampanye. Selain itu perlu berinovasi dalam melakukan tahapan kampanye yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan massa, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi dan media sosial, ataupun cara lainnya.
“Pihak penyelenggara pilkada (KPU) juga segera menginformasikan teknis kampanye kepada calon kepala daerah, sehingga dapat mempersiapkan secara matang tanpa perlu menimbulkan kerumunan massa,” tutur politikus Golkar itu.
Editor: Ridwan Maulana