Lakukan Sidak, Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Ratusan Miras dan Amankan 9 Wanita Malam

BOGOR, Harnas.id — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor melakukan Sidak kesejumlah warung remang remang dan Tempat Karoke di dua Kecamatan Yakni Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Kemang, kabupaten Bogor, Rabu (29/3/23) Malam

Alhasil, dari dua lokasi tersebut, petugas menemukan Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekad beroperasi saat Bulan Ramada. Dari hasil sidak tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 200 minuman keras berbagai jenis dan 9 wanita malam

“Ini merupakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menindak lanjuti peraturan daerah yang melarang adanya aktifitas hiburan malam, serta lainnya seperti penjualan miras saat bulan puasa,”ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagarasi Kamis (30/3/23)

Cecep menjelaskan dalam kegiatan tersebut ini masih didapati adanya tempat karaoke hingga tempat hiburan lainnya yang masih membandel dengan membuka secara terang terangan.

“Kita lakukan sidak dan didapat adanya tempat karaoke di Kecamatan Sukaraja yang masih buka dan menjual miras berbagai jenis, serta untuk diwilayah Kecamatan Kemang Terdapat warung remang remang yang masih melakukan aktifitas nya,” jelasnya

Dari wilayah Kecamatan Sukaraja, pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya 200 botol miras berbagai jenis.

“kita amankan 200 botol miras dari tempat karaoke di Sukaraja,dan memberikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun dibulan puasa,” tegasnya.

Sementara itu, saat sejumlah anggota Satpol PP mendatangi Gang Empang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang remang kocar kacir melarikan diri, namun pihaknya berhasil mengamankan sembilan wanita malam.

“Sembilan wanita malam diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk di data,”jelasnya.

Merasa kesal dengan ulah pengusaha warung remang remang yang tidak mentaati peraturan daerah, pihaknya pun melakukan penyegelan kesetiap tempat hiburan yang berada di Gang Empang.

“Kita segel semuanya, dan dalam waktu dekat akan dibongkar, soalnya bangunan ini ilegal apalagi aktifitas yang meresahkan,”katanya

Dirinyapun menghimbau kepada seluruh pengusaha hiburan baik hotel maupun karaoke untuk mentaati peraturan daerah yang melarang segala bentuk kegiatan saat bulan suci ramadhan.

(Dimas)