Nusron Soroti Laut Mulai Dikaveling, ATR/BPN Ingatkan Praktik di Batam hingga Daerah Lain Tak Bisa Dibiarkan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan mengenai penataan ruang laut dalam konferensi pers. (Dok. ATR/BPN)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangan mengenai penataan ruang laut dalam konferensi pers. (Dok. ATR/BPN)

Harnas.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti maraknya dugaan praktik pengavelingan ruang laut di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kota Batam, selain beberapa kawasan lain yang juga dilaporkan mengalami persoalan serupa.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN belakangan menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait adanya wilayah laut yang telah dialokasikan, bahkan diperjualbelikan maupun dikerjasamakan kepada pihak ketiga, padahal lahan hasil reklamasi belum terbentuk secara hukum.

Karena itu, ia meminta instansi yang memiliki kewenangan, termasuk BP Batam dan pemerintah di wilayah terkait, segera melakukan penertiban terhadap praktik-praktik yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers mengenai layanan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan bahwa pengalokasian lahan atau penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan hukum dipenuhi.

“Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, di BP Batam dan juga di kota-kota lain, saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling, bahkan dijualbelikan, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron, dikutip Rabu (5/8/2026).

Ia mengatakan, laporan mengenai persoalan tersebut terus berdatangan melalui desk pengaduan Kementerian ATR/BPN. Oleh sebab itu, kementerian akan menyampaikan surat sebagai penegasan bahwa ruang laut tidak dapat dijadikan objek pengavelingan sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

“Keluhannya banyak di dalam desk pengaduan kami. Karena itu kami akan buat surat nanti untuk menjawab itu. Bahwa intinya laut tidak boleh dikaveling-kaveling, dalam arti diterbitkan PL-nya sebelum lahannya ada,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, mekanisme pengalokasian lahan di kawasan reklamasi telah diatur dalam sejumlah regulasi. Dasar hukumnya antara lain:

  • PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
  • Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
  • Permen KP Nomor 25 Tahun 2010 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Ia menerangkan, seluruh proses harus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Prosedur dimulai dari penetapan rencana lokasi reklamasi, kemudian memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dilanjutkan dengan persetujuan lingkungan hidup, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan serta pengawasan reklamasi, proses verifikasi, penerbitan KKPR Darat, pengajuan Hak Pengelolaan (HPL), penetapan lokasi lahan, hingga akhirnya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Setelah itu baru persetujuan lingkungan hidup, habis itu izin reklamasi keluar, kemudian pelaksanaan pengawasan reklamasi. Habis itu verifikasi lalu reklamasi, dan kemudian KKPR Darat (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat). Setelah itu ada permohonan HPL (Hak Pengelolaan), baru setelah itu ada penetapan lokasi lahan, baru kemudian ada HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL,” papar Nusron.

Menurutnya, kondisi yang banyak ditemukan saat ini justru menunjukkan adanya tahapan yang dilompati. Beberapa lokasi disebut telah memiliki penetapan lahan, meski rencana reklamasi maupun izin pemanfaatan ruang laut belum pernah diterbitkan.

“Jadi, sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum ada PKKPRL, tapi sudah ada penetapan lahan. Itu berarti melanggar, melompati prosedur, ada 8 tahap yang dilompati,” tegasnya.

Nusron kembali mengingatkan bahwa laut dan kawasan pantai pada dasarnya merupakan ruang publik yang dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh berubah menjadi ruang privat melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau laut atau pantai dikaveling tanpa izin PKKPRL dan sebelum izin reklamasi, itu namanya penyerobotan common use ruang publik untuk kepentingan ruang privat. Itu tidak diperbolehkan,” tegas Nusron.

Editor: IJS