
Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi yang inklusif melalui penguatan rekrutmen penyandang disabilitas. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh warga negara untuk berkontribusi dalam tugas-tugas kepolisian sesuai kompetensi yang dimiliki.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Publik tentang Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026). Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna membahas pengembangan kebijakan rekrutmen yang ramah disabilitas di lingkungan Polri.
Karodalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan menjelaskan bahwa sejak kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas mulai diterapkan pada 2016, Polri terus melakukan berbagai penyesuaian. Penyesuaian tersebut mencakup aspek regulasi, kebutuhan organisasi, hingga penyelarasan kompetensi personel yang direkrut dengan ruang jabatan yang tersedia.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Erthel.
Menurutnya, membangun organisasi yang inklusif tidak hanya menuntut kemampuan adaptasi dari penyandang disabilitas yang direkrut. Seluruh personel Polri juga dituntut mampu membangun lingkungan kerja yang terbuka dan mendukung kolaborasi dengan rekan-rekan penyandang disabilitas.
Karena itu, Polri berupaya menciptakan ekosistem kerja yang memungkinkan seluruh anggota memberikan kontribusi terbaik sesuai kemampuan dan bidang tugas masing-masing.
Brigjen Pol. Erthel menegaskan bahwa perluasan ruang jabatan bagi penyandang disabilitas menjadi agenda yang terus dikembangkan secara bertahap. Namun, proses tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar dapat berjalan optimal.
“Untuk membuka ruang jabatan yang lebih besar ke depan, Polri mantap dan insyaallah akan bertahap memenuhi hal tersebut. Namun, ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” katanya.
Saat ini, rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri masih difokuskan pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, khususnya kategori motorik dan sensorik. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kesiapan sistem penempatan personel.
Sementara itu, untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut. Kajian tersebut bertujuan menentukan pola rekrutmen, klasifikasi kompetensi, serta penempatan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing calon anggota.
“Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual akan dilakukan secara bertahap. Kami akan melakukan kualifikasi terlebih dahulu terhadap kategori yang ada, termasuk dalam penempatannya. Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peluang karier bagi anggota Polri penyandang disabilitas tidak hanya berhenti pada posisi tertentu. Ke depan, kesempatan untuk mengisi jabatan yang lebih strategis juga mulai dibuka seiring peningkatan kapasitas dan kebutuhan organisasi.
Langkah Polri mendapat apresiasi dari berbagai lembaga yang fokus pada isu hak-hak penyandang disabilitas. Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin akses lebih luas terhadap dunia kerja.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Polri ini. Sebagai institusi besar yang hadir hingga ke daerah, Polri memiliki peran strategis dalam memberikan ruang partisipasi bagi tenaga disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.
Menurut Eka, kebijakan yang diterapkan Polri berpotensi menjadi contoh bagi berbagai instansi pemerintah maupun pemerintah daerah dalam membangun lingkungan kerja yang lebih inklusif.
“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” tambahnya.
Dukungan serupa juga datang dari Komnas Perempuan. Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam sektor keamanan merupakan langkah penting dalam mewujudkan reformasi kelembagaan yang lebih terbuka.
“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” kata Dwi Ayu.
Ia juga menekankan pentingnya perspektif interseksionalitas, terutama pada irisan antara perempuan dan penyandang disabilitas dalam berbagai layanan kepolisian.
“Interseksionalitas antara disabilitas dan perempuan perlu menjadi perhatian karena penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, Polri menegaskan akan terus mengembangkan kebijakan rekrutmen yang inklusif dan adaptif. Langkah ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas sekaligus memperkuat kapasitas organisasi melalui keberagaman kompetensi yang dimiliki para anggotanya.
Editor: IJS










