Satu Pelaku Pembacokan di Simpang Pomad Divonis 8 Tahun Penjara

BOGOR, Harnas.id – Kasus pembacokan terhadap Arya Saputra (16) salah satu pelajar SMK di Kota Bogor yang terjadi di simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor utara Kota Bogor , Jumat (10/3/23) lalu, memasuki babak baru

MA (17) divonis 8 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/4/23).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya sendiri menyatakan memvonis MA selama 8 tahun hukuman penjara. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.

Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengatakan, ia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis selama 8 tahun penjara.

“Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima,” katanya

Menurut dia, secara ketentuan upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kedepan dari penetapan vonis terhadap MA.

Namun demikian, Nur Bhakti mengaku berdasarkan keterangan yang didapat dari MA, meski tidak terlibat langsung pembacokan namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan.

“Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA),” ungkap dia.

Terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada MA, tentunya dijelaskan Nur akan berbeda pandangan baik dengan penasihat hukum, jaksa, dan hakim.

Sebab, jika menurut publik hukuman 8 tahun penjara dirasa kurang memberatkan.

“(Tapi) dari sudut penasihat hukum vonis delapan tahun memang berat,” tukas dia.

Usai persidangan, pelaku yang mengenakan pakaian tahanan itu sempat berteriak memanggil ibunya saat hendak dimasukan ke mobil tahanan.

“Ummi,” teriak pelaku saat dibawa petugas ke dalam kendaraan tahanan.

(Dimas)