Polda Jabar Imbau Pengendara Patuhi Tatib Lalin

Foto: Istimewa

KUNINGAN, Harnas.id – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada para pengendara untuk menaati tata tertib berlalu lintas agar tercipta ketertiban dan keamanan di jalan raya. Imbauan itu disematkan untuk mencegah terjadinya kemacetan serta kecelakaan di Kabupaten Kuningan, Sat Lalu Lintas Polres Kuningan Polda Jabar saat melaksanakan tugas penertiban serta pengaturan arus lalu lintas, Minggu (29/1/2023).

Menurutnya, pengendara yang melakukan pelanggaran baik tidak menggunakan helm maupun fisik kendaraan tidak lengkap namun tidak dilakukan penilangan namun hanya teguran saja. Polisi juga tidak lupa memberikan himbauan tertib berlalu lintas pada pengendara motor komunitas untuk selalu menggunakan masker serta mengikuti protokol kesehatan.

Dengan adanya penertiban arus lalu lintas yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Kuningan Polda Jabar ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tertib berlalulintas

Dalam kesempatan ini, Ibrahim juga memastikan jika Polda Jabar memasukkan sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan karena pelaku melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. “Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa,” kata Ibrahim.

Dia menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.

Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.

“Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan,” tuturnya. (PB/*)