Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kiri) menyapa massa simpatisan saat tiba di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengklaim kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq , Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

“Hari ini kami ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kami mau ambil,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menjelaskan, tim kuasa hukum bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

“Panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kami proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kami datang ke sini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Aziz meluruskan informasi mengenai Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar. Aziz mengungkapkan, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

“Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kami katakan sedang pemulihan, dokternya mengatakan demikian,” ujar Aziz.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

“Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini