Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. ANTARA | FIANDA SJOFJAN RASSAT

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya menutup opsi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Pernyataan Yusri sekaligus mematahkan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya menyebut akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran prokes.

Seperti dikemukakan Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, pihaknya hari ini mendatangi Polda Metro Jaya,  untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

“Hari ini kami ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil,” kata Aziz.

Dia menjelaskan, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya menyangkut kasus pelanggaran prokes tersebut.

“Panggilannya (Habib Rizieq Shihab) sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini,” ujarnya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini