Polisi mengonfirmasi tersangka muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis yakni ST alias M (27) dan SH alias MY (26). ANTARA | M RISYAL HIDAYAT

HARNAS.ID – Dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY dibanderol sang muncikari dengan harga Rp 110 juta sekali main melayani pelanggan. Dari kesepakatan harga tersebut, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka Rp 60 juta.

“Mereka dipesan seorang pria melalui perantara muncikari,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dikutip Antara, Jumat (27/11/2020).

Menurut Sudjarwoko, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu. Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis itu dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki.

Sebelumnya, ST alias M sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 22.25 malam. Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan. Tiga menit sebelumnya, SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau, SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari. Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini