Sekretaris Umum FPI Munarman. ANTARA | BOYKE LEDY WATRA

HARNAS.ID – Front Pembela Islam (FPI) merasa heran atas dilaporkannya Sekretaris Umum FPI Munarman ke Polda Metro Jaya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, Munarman dipolisikan terkait pernyataan tidak ada Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang dibekali senjata api di Tol Jakarta-Cikampek.

“Yang disampaikan Munarman merupakan bagian dari pembelaan atas tewasnya enam anggota Laskar FPI. Lucu juga ya, kalau dituduh bahwa membela diri adalah kebohongan dan harus dibuktikan oleh hukum,” ujar Aziz kepada HARNAS.ID, Selasa (22/12/2020). 

Menurut Aziz, polisi sebagai pihak terkait kasus penembakan tersebut tidak mempermasalahkan pembelaan Munarman ini. Tiba-tiba, kata dia, ada segelintir orang melaporkan pernyataan Munarman.

Aziz menduga, ada pihak tertentu yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan politik. Tujuannya, a  untuk membungkam mereka yang menyuarakan keadilan dan kebenaran.

“Ini tidak lain dugaan kami adalah hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam para penyeru kebenaran dan keadilan,” ucapnya.

Munarman dilaporkan oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zaenal Arifin ke Polda Metro Jaya Senin (21/12/2020) dengan tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Pasalnya, Munarman menyebut, enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam insiden di Tol Jakarta-CIkampek KM 50, tidak dibekali senjata api.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini