Ilustrasi jual-beli tanah | IST

HARNAS.ID – Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan perjanjian jual-beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dibantah. Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, kabar itu tidak benar.

“Informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu 2 Desember 2020 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara Rp 3 triliun, tidak benar,” katanya, Jumat (4/12/2020).

Achyar membeberkan pada 2017 Gories Mere dan Karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual-beli tanah dengan Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa. Namun, perjanjian jual-beli itu kemudian dibatalkan karena sampai 2018 sertifikat hak milik tanah dimaksud tak kunjung diterbitkan. Dia mengaku belum tahu Gories dan Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa.

“Belum tahu pasti. Mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di 2017. Pembeli beritikad baik,” ujar Achyar.

Menurut dia, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo, seperti yang diberitakan karena perjanjian jual-beli itu sudah dibatalkan. Pembatalan itu lantaran sampai 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Yang ada, kata Achyar, tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektar yang telah dijual ke David dan baru dibayar down payment.

“Belum bayar lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beritikad baik,” tuturnya.

Kuasa Hukum H Adam Djudje, Gabriel Mahal mengamini hal tersebut. Dia memastikan, Gories Mere dan Karni Ilyas sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah H Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah pemda itu.

“Sama sekali tidak ada hubungannya dengan, H. Adam Djudje, yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje, tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada, Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas,” kata Gabriel Mahal.

Dia juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris, Abdullah Tengku Daeng Malewa, kepada seseorang bernama David. “Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Gabriel Mahal pun memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere dalam kapasitasnya sebagai saksi di Kejati NTT. Sebagai warga negara yang taat hukum, apapun alasan pemanggilan tersebut, Karni Ilyas dan Gories Mere, tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut.

“Tetapi karena suasana COVID-19, beliau minta untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta dan hal itu telah disetujui oleh Kejati NTT,” tutur Gabriel Mahal.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini