HARNAS.ID – Jajaran Polda Jawa Barat telah meningkatkan status hukum perkara kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor pada 13 November 2020, dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan peningkatan status tersebut. “Iya, sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/11/2020).
Peningkatan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 itu diputuskan setelah polisi memeriksa belasan saksi terkait acara tersebut.
Melalui proses itu polisi kemudian menilai perkara dapat ditingkatkan. Sekitar 15 atau 17 (saksi) sudah dimintai keterangan terkait persoalan ini.
Kendati begitu, belum ada tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut. “Ini baru naik ke penyidikan saja (terkait pelanggaran karantina),” ujarnya.
Editor: Ridwan Maulana