Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (depan) saat meninjau ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (25/2/2021) | DOK KEMENHUB

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindakan ilegal yang sering terjadi di perairan Indonesia khususnya di Batam.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum terhadap pelanggaran di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization/IMO,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Turut hadir bersama Menhub, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo.

Di Pelabuhan Batu Ampar, Menhub mengumpulkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau (Kepri).

Menhub menginstruksikan jajarannya agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan.

Pada Januari lalu telah diamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalbar, Minggu (24/1).

Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.

“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas,” tuturnya.

Deputi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan telah membentuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” ujar Deputi Kemenkopolhukam.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.

“Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit,” tutur Dirjen Hubla.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini