Pengendara berhenti di dekat papan informasi pengalihan arus kendaraan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO RIVAN AWAL LINGGA

HARNAS.ID –  Sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta diingatkan untuk uji emisi. Pasalnya, kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau pun tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi dan tilang.

“Disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian,”  kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Pergub itu hadir sebagai pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Menurut Syaripudin, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menggunakan sistem yang berfungsi merekam hasil pelaksanaan uji emisi. Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemprov DKI untuk mengakses hasil uji emisi ketika bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan.

Ia pun mengatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Selanjutnya,  dari segi penindakan, kepolisian dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini